Dewan Indriyani Minta Target Pajak dan Retribusi 2024 Dinaikan

Anggota DPRD dari Partai NasDem, Indriyani,MH (kerudung putih)

Karawang – DPRD Kabupaten Karawang saat ini tengah melakukan pambahasan KUA-PPAS tahun 2024 bersama TAPD Karawang. Dalam pembahasan tersebut, Anggota DPRD dari Partai NasDem, Indriyani,MH meminta agar target pajak dan retribusi dapat dinaikan minimal hingga 5 persen, dimana saat ini kenaikan pendapatan dari pajak hanya 1,33 persen sedangkan target retribusi turun hingga 16,69 persen.

Indriyani mengungkapkan, saat ini TAPD hanya menaikan target pajak sebesar 1,33 persen saja. Padahal jika melihat potensi yang ada saat ini untuk 2024 dapat dinaikan minimal 5 persen.

“Dari mana potensi naik nya? Pajak Daerah terbesar dari PBB, dengan adanya kebijakan kenaikan NJOP seharusnya bisa berefek pada kenaikan target PBB dan BPHTB,” ujar Indri, Kamis (20/7/2023).

Lalu, lanjut Indriyani, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan pendapatan dari pajak hotel, dimana saat ini dari 103 hanya ada beberapa hotel saja yang pajaknya sudah diterima oleh pemerintah daerah. Maka harus ada ketegasan dalam optimalisasi penarikan pajak hotel.

Indri juga menyayangkan target Retribusi Penyediaan di tepi jalan umum yang malah turun dari Ro. 1 miliar menjadi Rp.750 Juta. Padahal secara kasat mata diketahui banyak parkir kendaraan menggunakan tepi jalan umum milik pemerintah.

“Dan potensi baru adalah berjamurnya Penitipan Kendaraan Bermotor. Mereka ini sepertinya sudah bisa dikategorikan pengusaha, bisa kita ambil retribusi jasa usahanya,” tutur Indri.

Masih kata Indri, Kabupaten Karawang juga memiliki potensi pendapatan retribusi perizinan tertentu melalui pengelolaan pertambangan rakyat yang diberikan kepada orang perseorangan atau koperasi.

Peningkatan target pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi tentunya merupakan upaya untuk menutup devisit anggaran untuk tahun 2024 yang mencapak Rp.1 Triliun. Namun disisi lain ada beberala sumber PAD dari retribusi yang mulai tahun 2024 tidak boleh dipungut oleh daerah.

“PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah terbit. Artinya ada pendapatan daerah yang tidak boleh dipungut daerah. Untuk mensiasati itu maka kita harus cerdas mencari potensi dan memanfaatkan digitalisasi agar pendapatan benar-benar masuk ke kas daerah,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pekan Imunisasi Dunia dan Pelayanan KB

Karawang – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menghadiri acara ...