Siaga Penuh Kaum Buruh Indonesia Terhadap Bahaya Omnibuslaw

Faktajabar.co.id – Serikat Buruh PT.Changshin Indonesia (SBCSI) yang Tergabung dalam Federasi Buruh Karawang menggelar suatu agenda konsolidasi pada anggotanya terkait hukum perburuhan yang terjerat bahaya UU Ciptakerja/ Omnibuslaw yang memberikan Efek Dampak kerugian Bagi Buruh Serta Rakyat Indonesia.

Ketua Umum SBCSI-FBK Saripudin alias Acil Menyatakan sikap, terhadap pemerintah Indonesia agar mencabut uu Cipta kerja/omnibuslaw yang saat ini dalam tahap gugatan judicalreview oleh Mahkamah Konstitusi bahwa UU tersebut melanggar dari Amanat UUD 1945.

“jejak Omnibuslaw sejak 20 oktober 2019 merancang dan Menkonsep Omnibuslaw Di pemerintahan 16 Desember 2019 pemerintahan membentuk satgas untuk pembuatan RUU omnibuslaw pada januari 2020 Ada 2 uu Yg Diajuakan pemerintahan melalui Omnibuslaw yaitu : Cipta Kerja dan Perpajakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada 2 April 2020 presiden mengeluarkan surat dalam pembahasan omnislaw uu cipta kerja Dalam rapat Paripurna DPR dan Draft yg diserahkan ke badan legislasi (Baleg) lalu pada 14 April Baleg DPR menggelar rapat kerja membahas Draft RUU omibuslaw Ciptakerja.

Pada 24 April 2020 presiden menunda pembahasan klusterketenagakerjaan omnibuslaw, 3 oktober 2020 polemix RUU cipta kerja mengemuka kembali setelah rapat Baleg DPR RI Bersama pemerintahan & DPD RI sabtu Malam menyetujui untuk RUU omnibuslaw cipta kerja untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Kendati demikian, 5 oktober 2020 DPR mengesahkan rancangan uu omnibuslaw ciptakerja menjadi Undang undang melalui Rapat paripurna.

“Ada 15 Bab & 174 Pasal dalam beberapa kerugian Buruh Dari uu ciptakerja 1.Tidak bisa menentukan upah minimum serta penghapusan sektoral UMK menjadi UMP sebelum nya di uu 13 tahun 2003 Disebutkan tak boleh ada pekerja mendapatkan upah Dibawah minimum. Dan semua diatur Dalam pp36 serta turunan nya permenaker serta Surat edaran menteri, sehingga beberapa instansi mulai dari pemerintahan daerah dan gubernur provinsi tidak wajib dalam menentukan kenaikan upah setiap tahun nya dan kenaikan upah tidak ditentukan dari kebutuhan hidup layak,” katanya.

“Sistem kerja kontrak seumur hidup semua perusahaan dalam sistem kerja lebih banyak menggunakan sistem kerja kontrak yang, sehingga perusahan terbebas Dalam Tanggung jawab pemberian (pesangon). Outsourcing pekerja Tanpa batas pekerjaan, Pengurangan Hak atas uang pesangon. Jam istirahat pendek
-hak tentang Cuti haid hak ibu menyusui dan lain-lain. Mempermudah rektur tenaga kerja asing (TKA).Buruh Mudah Ter PHK,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...