Program APBD Bisa Dilakukan Di Tanah Pribadi

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Hj Nurlela Saripin

Karawang -Program pembangunan yang menggunakan biaya APBD tidak melulu harus dilakukan di tanah milik pemerintah daerah (pemda). Ada lokasi-lokasi yang dapat di bangun dengan menggunakan APBD meski kepemilikan tanahnya bukan milik pemda.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang, Hj Nurlela Saripin mengatakan, sebelum di sah kan dalam Sidang Paripurna DPRD, APBD melalui proses kajian dan pembahasan yang cukup panjang, mulai dari pembahasan di lingkungan eksekutif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga pembahasan bersama Banggar DPRD.

“Dalam pembahasan ini kita kaji programnya, dimana dilaksanakan, berapa kebutuhan biayanya, termasuk bertentangan dengan aturan atau tidak? Setelah selesai pembahasan di kabupaten, diajukan ke Biro Hukum Provinsi untuk kembali dikaji secara hukum untuk memastikan tidak ada norma atau regulasi yang bertentangan. Setelah itu di setujui oleh Gubernur dan barulah disahkan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna,” ujar diadia, Kamis (31/8/2023).

Ia menjelaskan, pembangunan infrastruktur tidak melulu harus dilaksanakan di tanah milik pemda, banyak juga pelaksanaan program infrastruktur yang dibiayai APBD dilaksanakan di lahan milik pihak lain, bahkan milik pribadi masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur tidak harus di tanah pemda, regulasi nya tidak terpaku hanya di tanah pemda. Bahkan setiap tahun juga banyak program infrastruktur yang dilaksanakan di lahan yang bukan milik pemda,” kata Nerlela yang juga Anggota Komisi III DPRD.

Nurlela mengungkapkan ada tanah milik pribadi masyarakat yang bisa dibangun menggunakan APBD. Bahkan setiap tahun ada ratusan bahkan ribuan titik pelaksanaan.

“Rumah Layak Huni (Rulahu) itu dibangun di tanah pribadi masyarakat. Justru kalau dibangun di tanah pemerintah atau lembaga pemerintah tidak boleh dilaksanakan. Ada ribuan rulahu yang dibangun Pemda Karawang setiap tahun,” jelas dia.

Ada juga lahan milik lembaga pemerintah non pemerintah daerah yang dapat dibangun oleh APBD.

“Pembangunan jembatan itu tidak dibangun di tanah milik pemda, tapi milik PJT II,” tutur Nerlela.

Berikutnya pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan di tanah milik lembaga atau badan hukum non pemerintah.

“Ada juga infrastruktur yang dibangun di lahan milik lembaga atau badan hukum yang bukan lembaga pemerintah, contoh bangunan sekolah swasta yang tanahnya milik yayasan. Atau pembangunan sekretariat lembaga sosial masyarakat,” lanjut Nurlela.

Masih kata Nurlela, pembangunan infrastruktur di tanah yang bukan milik pemda juga dapat dilaksanakan di tanah wakaf.

“Ada juga infrastruktur yang dibangun dengan APBD dimana tanahnya merupakan wakaf seperti Masjid atau Musola, Majlis Taklim, bahkan sekolah pun ada. Hampir semua masjid atau musola di Karawang ini tanahnya bukan milik pemda, melainkan tanah wakaf dan setiap tahun banyak yang dibangun. Bahkan tempat pemakaman umum juga banyak yang tanahnya bukan milik pemda dan tetap boleh dibangun oleh APBD,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...