Kebakaran Jalupang, Dewan Bakal Panggil DLHK

Karawang – Komisi III DPRD Karawang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, buntut peristiwa kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Komisi III menilai, ada unsur kelalaian dari DLHK terkait kontroling dari tata kelola TPA tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami dari Komisi III DPRD Karawang akan memanggil DLHK terkait peristiwa kebakaran TPA Jalupang ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, saat ditemui di kantornya, Senin 30 Oktober 2023.

Pria yang akrab disapa Kang HES ini menjelaskan, selain terlait tata kelola, pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban dinas terkait akan keamanan kesehatan (paru-paru) warga di empat kecamatan yang berada di sekitran TPA Jalupang, yakni Kotabaru, Cikampek, Jatisari dan Tirtamulya.

“Kami juga ingin memastikan keamanan kesehatan masyarakat kami di empat kecamatan tersebut, yang kerap menghirup udara tak segar dari keberadaan TPA tersebut. Kami minta pihak DLHK dalam hal ini bekerjasama dengan RSKP, Dinkes beserta puskesmas-puskesmas setempat melakukan randem sampling, lakukan pengecekan paru-paru masyarakat di empat kecamatan tersebut,” tegas Kang HES.

Selain dua faktor tersebut, tambah Kang HES, pihaknya juga ingin memastikan tak ada kendala dalam hal pengiriman sampah ke TPA Jalupang pasca peristiwa kebakaran tersebut.

“Selama ini kami kerap menyetujui untuk melakukan tata kelola oleh DLHK terkait anggaran, meskipum hari ini evaluasi besar buat kami bukan untuk menambah tanah atau sejenisnya, tapi lebih kepada review penata kelolaan sampah,” kata Kang HES.

Kang HES menyinggung soal permintaan Pemkab Karawang terkait penambahan tanah untuk TPA Jalupang. Kata dia, pihaknya belum bisa menyetujuinya, selama penata kelolaan belum dilalsanakan dengan baik.

“Penatakelolaan ini kita sudah menerbitkan Perda tentang Bank Sampah, tapi belum juga ada Perbupnya. Kemudian ada Perda Pesampahan, Perda Nomor 9 tahun 2017 dan Perda tentang Limbah B3,” papar Kang HES.

Perda-Perda tersebut kata Kang HES, harusnya bisa menjadi modal dasar bagi Pemkab Karawang dalam hal penatakelolaan sampah.

Kang HES menjabarkan, penatakelolaan sampah harus bisa dilakukan mulai dari tingkat lingkungan RT. Dari sana ada proses pemilahan, hingga sampai di TPA, sampah-sampah itu sudah berupa residu, yaitu, sampah-sampah yang sudah tidak dapat diolah.

“Selama ini kan Pemkab Karawang keberatan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, dengan alasan harus ada anggaran pendampingan. Padahal anggaran itu bisa didapat dan diatur dari berbagai sumber, diantaranya dari anggaran kelurahan dan desa. Tinggal bagaimana konsepnya, semua harus siap dalam melakukan tata kelola sampah ini dengan baik,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Demi Mengabdi Terhadap Tanah Kelahiran, Yana Suyatna Resmi Daftar Calon Bupati Karawang

Karawang – Menuju pilkada 2024 semaki ramai bacalon bupati Karawang ...