KPU Tetapkan Nomor Urut Tiga Pasangan Capres – Cawapres

Faktajabar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa malam (14/11/2023) menetapkan nomor urut tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di pemilihan presiden 2024.

Pertarungan di Pemilihan Presiden 2024 resmi dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Senin (13/11) menetapkan secara resmi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan presiden 2024.

Pasca penetapan tersebut, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan capres dan cawapres tersebut. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2. Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.

Penetapan ini berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dilakukan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (14/1). Acara pengundian nomor urut ini dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang diampingi anggota KPU lainnya.

“Dengan demikian, nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024 sebagai berikut,nomor urut satu untuk pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, nomor urut tiga untuk pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD,” ujar Hasyim Asy’ari.

KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres

Nomor urut itu akan digunakan oleh masing-masing pasangan selama masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.(rls/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pupuk Subsidi untuk Petani Karawang Akan Ditambah

KARAWANG– Pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Karawang akan ditambahkan ...