Mak Sri Sebarluaskan Peraturan Daerah Ekonomi Kreatif Jabar

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Karawang – Purwakarta, Hj Sri Rahayu Agustina,SH

Karawang – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Karawang – Purwakarta, Hj Sri Rahayu Agustina,SH melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023/2024 Tentang Ekonomi Kreatif di Sukaati Timur Desa Jomin Timur Kecamatan Kotabaru. Minggu (19/11/2023).

Legislator dari Fraksi Golkar ini dialog dengan masyarakat setempat, khususnya pelaku UMKM. Dimana hambatan dalam permodalan masih menjadi tranding topik masyarakat.

Mak Sri panggilan akrabnya, menyampaikan perempuan harus mempunyai keahlian dalam usaha. Memanfaatkan media sosial untuk pemasaran. Saat ini, pemasaran mayoritas melalui online. Jual beli pun bisa langsung transaksi lewat online. Inovatif, kreatif itu sangat penting saat ini. Pasalnya, bisa meningkatkan penjualan produk.

“Bagi yang belum paham pemasaran online atau penjualan online, kita bisa siapkan pelatihan. Sinergi dengan dinas untuk pembinaan,” katanya.

Lanjutnya, dari Dinas Koperasi dan UKM dapat memberikan bantuan untuk masyarakat berupa peralatan. Alat pendukung untuk mendukung usaha.

“Bantuan modal nya tidak berupa uang, tapi berupa alat-alat sebagai pendukung usaha,” kata nya.

Yang belum mempunyai usaha mulai disiapkan. Apa sekiranya peluang usaha di wilayah Jomin Timur ini yang dapat dijangkau.

“Apalagi Pemda Karawang sedang fokuskan usaha masyarakat. Jadikan peluang untuk kita,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pekan Imunisasi Dunia dan Pelayanan KB

Karawang – Bupati Karawang H Aep Syaepuloh SE menghadiri acara ...