Pengisian Jabatan Kepala Dinas Melalui Merit Sistem

Gambar Google

Karawang – Pengisian jabatan kepala dinas di Kabupaten Karawang akan menggunakan merit sistem sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Saat ini di 11 instansi yang terdapat di Kabupaten Karawang mengalami kekosongan jabatan untuk kepala dinas. Samrodi, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Kabupayen Karawang mengungkapkan jumlah tersebut akan bertambah sebanyak 4 instansi di Januari hingga Maret 2024 mendatang. Ia menjelaskan tata cara pengisian jabatan tersebut saat ini dalam proses menggunakan merit sistem.

“Kalau menurut Undang-Undnag Nomor 20 pasal 29 ayat 2 tahun 2023 sudah di atur kalau sudah wajib menggunakan merit sistem. Pejabat pembina kepegawaian wajib melaksanakan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangan. Ada sebelas yang kosong sekarang, nanti akan bertambah di Januari sampai Maret 2024. Asda 2, dinas pariwisata, dinas arsip dan dinas perikanan akan pensiun,” ujarnya.Selasa (21/11/2023)

Ia menegaskan sebelum di berikan persetujuan pelaksanaan merit sistem, terlebih dahulu syarat pertama wajib melakukan ekspose dan mendapatkan surat persetujuan dari Menpan serta KSN. Sejauh ini telah dilakukan ekspose satu kali dan pra ekspose dua kali. Saat ini pemerintah Karawang sedang menunggu surat persetujuan pelaksanaan merit sistem. Ketika tidak mendapatkan persetujuan maka akan menerapkan kembali sistem open biding.

“Sistem merit ini perlu adanya ekspose, sarana dan prasana, perlu persetujuan dari Menpan, dan KSN. KSN memang sudah di bubarkan namun untuk kewenangannya tidak dibubarkan. Kewenangan regulasi KSN sekarang ada di Menpan dan kewenangan pengawasan ada di BKN di bidang wasdal. Sistem merit ini harus ditempuh oleh pemerintah kabupaten dan kota. Kami sudah melakukan pra ekspose 2 kali dan satu kali ekspose di Oktober lalu, kami sedang menunggu rekomendasi untuk melakukan merit sistem,” tambahnya.

Ia mengaku sistem tersebut lebih mudah. Meski begitu sistem ini tidak dapat mengangkat ASN yang tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Selain itu diperlukan tracking dan assessment kepada pegawai setiap dua tahun sekali.

“Kalau sudah terbentuk mudah merit sistem, tapi kalau belum terbentuk lebih mudah open biding karena pembentukannya lebih susah. Perlu mentracking, assessment pegawai dua tahun sekali belum harus memeriksa sistemnya, sarana dan prasarana yang dimiliki. Jika sudah terbentuk maka akan menjadi mudah dan menjadi benteng untuk ASN nya. Contoh kalau ASN dasarnya di kesehatan jadi tidak akan bisa masuk ke PUPR karena sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” imbuhnya.

Score merit sistem di Karawang 334 kategori sangat baik. Tahun 2021 sebesar 329 score merit sistem di Karawang. Kemudian untuk penilaian dalam sistem ini penggabungan dari nilai yang terdapat di sumbu x dan sumbu y.

“Kami perlu waktu menunggu dua bulan, tapi bisa sampai melakukan merit sistem itu harus melewati penilaian dan melakukan ekspose untuk memaparkan sarana dan prasarana, peraturan bupati, aplikasi yang telah terbentuk. Penilaian dengan merit sistem itu kan dari sumbu x dan sumbu y (kinerja dan perilaku kerja),” paparnya

ASN yang sudah masuk di box 9 dapat mengajukan work from anywhere. ASN yang masuk box 1 sampai 3 akan mendapatkan pembinaan. Selanjutnya untuk score box 1 kinerja di bawah 70, kompetensi di bawah 78, Box 2 kinerja rentan 70-90, kompetensi kurang dari 78, Box 3 kinerja kurang dari 70, kompetensi rentan 78-90. Score untuk di box 9 untuk kinerja rentan nilai 90 sampai 120 dan untuk kompetensi dari 90 sampai 100.

“ASN yang masuk box 9 baru bisa di promosikan menjadi kepala dinas. Sudah ada beberapa yang sudah masuk di box 9 tapi jumlahnya ini masih fluktuatif. Sumbu x itu kompetensi, potensi, prestasi kerja, hubungan disiplin. Kalau ditarik nilai dari sumbu x dan sumbu y tinggi dan masuk ke dalam box 9 maka baru bisa. Kalau di box 9 untuk nilai kinerja di atas 90 sampai 120 dan untuk nilai kompetensi dari 90 sampai 100,” jelasnya

Ia menjelaskan jika sumbu x merupakan potensi yang terdiri dari rekam jejak, Diklat, golongan, pendidikan dan pengalaman kerja. Kemudian untuk sumbu y merupakan kinerja yang terdiri dari kepatuhan, penghargaan, aktivitas kerja dan hukuman kerja. Ketika ASN melakukan pelanggaran berat maka point’ akan langsung menjadi 0.

“Sumbu y nya itu kinerja dan sumbu x itu potensi. Potensi di sini dari kompetensi, potensi dan rekam jejak kerja (rekam jejak itu Diklat, golongan, pendidikan, pengalaman kerja). Sumbu y nya kepatuhan, penghargaan, aktivitas kerja, dengan hukuman disiplin. Kalau pelanggaran berat point’ nya langsung 0, sedang itu berkurang 50 persen dan ringan berkurang 20 persen,” lanjutnya.

Kelebihan dari sistem tersebut terdapat di penggunaan anggaran yang sedikit. Ia menyampaikan meski di 11 instansi mengalami kekosongan jabatan kepala dinas, namun telah terdapat beberapa nama yang menjadi kaderisasi

“Merit sistem ini dapat menekan biaya karena kos rendah namun efisiensi tinggi, kalau open biding menggunakan anggaran hampir 1 miliar karena menggunakan tenaga ahli. Seleksi terbuka untuk 11 instansi yang kosong jabatan kepala dinas tapi sudah ada manajemen talenta atau kaderisasi calon. Pengajuan satu nama dapat dilakukan hanya 5 hari sesuai SOP KSN,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Sebut, Buruh di Karawang mempunyai Peran Penting untuk Kemajuan Karawang

Karawang – Bupati Kabupaten Karawang bersama dengan Forkopimda menghadiri acara ...