Penyaluran Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja

Karawang – Jumlah penyandang disabilitas yang telah bekerja di Kabupaten Karawang tahun 2023 ada sebanyak 52 orang.

Pada tahun 2023 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karawang terus melakukan peningkatan untuk jumlah penyandang disabilitas yang tersalurkan bekerja di sejumlah tempat. Sekretaris Disnakertrans, Irma Hermayati menyampaikan pada Selasa (5/12) akan dilakukan launching penempatan kerja bagi 32 orang penyandang disabilitas. Ia mengaku untuk penempatan ini sebagian besar terdiri dari tuna daksa. Meski begitu telah terdapat penyandang tunarungu yang bekerja di sejumlah retail.

“Disabilitas itu akan disalurkan ke 32 instansi seperti hotel, perusahaan, bank untuk teman tuna daksa. Akan di launching di Selasa (5/12). Kalau untuk tunarungu akan disalurkan ke sejumlah retail, teman tuna netra belum ada yang disalurkan ke tempat kerja,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Disnakertrans pada Januari hingga Desember 2023 telah ada sebanyak 32 orang yang telah bekerja. Jumlah ini akan mengalami peningkatan sebanyak 20 orang. Ia menjelaskan untuk 20 orang tersebut akan diserap bekerja di sejumlah rumah sakit dan hotel. Ia juga menyampaikan untuk data tahun 2021 ada 7 orang yang telah bekerja dan di tahun 2022 meningkat menjadi 11 orang.

“Dari Januari sampai dengan Desember ada 32 orang dan ada juga 20 orang yang akan disalurkan ke rumah saki dan hotel. Kemudian ada juga di tahun 2022 yang sudah di salurkan itu 11 orang dan untuk tahun 2021 ada 7 orang. Di tahun ini Alhamdulillah jumlah yang sudah tersalurkan ke perusahaan semakin banyak,” tambahnya.

Ia melanjutkan penyaluran disabilitas akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas perusahaan. Ia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 diwajibkan bagi perusahaan, BUMN, BUMD untuk menyerap tenaga kerja yang berasal dari penyandang disabilitas. Ia menegaskan akan memperjuangkan disabilitas agar memperoleh pekerjaan

“Kita menyalurkan berdasarkan kebutuhan perusahaan karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016. Kalau BUMN dan BUMD harus menyerap 2 persen dari jumlah tenaga kerja tapi kalau perusahaan harus menyerap 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah tenaga kerja. Tetap semangat insyallah kami akan perjuangkan untuk dapat bekerja sesuai dengan tupoksi dinas tenaga kerja,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Usulan Penggabungan Dinas Perikanan dan Pertanian Sebagian Besar Internal Pansus Menolak

Karawang – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda penetapan ...