8,6 Miliar PAD Retribusi Daerah Karawang Hilang

Karawang – Kabupaten Karawang akan kehilangan Rp. 8,6 Miliar pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari retribusi daerah. Hal itu disebabkan Adanya beberapa pelayanan retribusi daerah di 4 dinas di Kabupaten Karawang yang dihapuskan di tahun 2024.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan (Renbang) pada Bapenda Karawang, Junaedi, ada sekitar 6 pelayanan retribusi yang berada di 4 dinas yang dihapuskan di tahun ini karena adanya perubahan regulasi pada UU HKPD dan PP 35 Tahun 2023.

Lanjutnya, Junaedi juga memaparkan 6 pelayanan retribusi yang akan dihapuskan di 4 dinas di Kabupaten Karawang, yakni ; retribusi pengujian kendaraan bermotor dan penyeudiaan fasilitas lainnya di lingkungan terminal pada Dinas Perhubungan.

Kemudian, retribusi pelayanan pengujian alat ukur, takar, timbang, dan pelengkapnya serta pemberian izin penjualan minuman beralkohol pada Disperindag. Lalu, retribusi pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran pada BPBD, serta retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada DPMPTSP Karawang.

Ia juga menyebut jika, dari 4 dari 6 pelayanan retribusi pada 4 dinas yang dihapuskan di tahun 2024 ini merupakan salah satu penyumbang pad terbesar di Karawang, salah satunya uji tera atau pengujian alat ukur pada Disperindag yang menyumbang pad lebih dari Rp. 2 Miliar setiap tahunnya.

“Ditahun 2023, itu uji tera menyumbang pad sebesar Rp.4,5 Miliar. Dan ada lagi, itu di Dishub, retribusi pengujian kerndaraan bermotor yang mencapai sekitar Rp.3.4 Miliar,” ungkapnya.

Masih kata Junaedi, meskipun adanya penghapusan retribusi pada dinas tersebut, ditahun 2024 juga akan ada 2 rumah sakit dan 1 dinas tambahan yang akan ditarik menjadi retribusi daerah, yakni RSUD Karawang, RSUD Jatisari dan BPKAD.

Dan menurutnya, dengan adanya penambahan tersebut serapan retribusi untuk PAD nya tidak akan mengalami penurunan yang signifikan, karena hanya perpindahan pos yang awalnya dari anggaran lain-lain PAD yang syah menjadi retribusi daerah.

“Kemungkinan sih kenaikan retribusi untuk pad nya tidak terlalu signifikan, karena hanya perpindahan pos saja dari sumber lain lain PAD yang sah menjadi pos retribusi daerah, ” katanya.

“Tapi, akan kita terus optimalkan retribusi melalui pembinaan, rakor dan evaluasi retribusi daerah agar tetap mencapai target. Ya paling tidak, mencapai lebih dari 90 persen, tapi tetap berupaya untuk mendapatkan mencapai 100%,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Sebut, Buruh di Karawang mempunyai Peran Penting untuk Kemajuan Karawang

Karawang – Bupati Kabupaten Karawang bersama dengan Forkopimda menghadiri acara ...