Berlaga Seperti Pimpinan, Staf Badan Pusat Statistik Purwakarta Menolak Kedatangan Wartawan

Purwakarta – Sesuai Undang – undang Pers no 40 tahun 1999 seseorang yang berprofesi sebagai Wartawan telah diatur hak dan kewajiban serta perlindungan hukum dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan pedoman kode etik jurnalistik.

Sungguh disayangkan, wartawan media ini mendapat penolakan ketika sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik oleh salah satu staf Badan Pusat Statistik Kab. Purwakarta yang berlokasi di Jl. Baing Yusuf RT 031/009, pada saat ingin mencari informasi mengenai populasi penduduk yang ada di Kabupaten Purwakarta dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Berlaga seperti pimpinan, Staf BPS Purwakarta yang menolak kedatangan wartawan, ketika ditanya identitas (nama) bekerja di bagian apa dan sudah berapa lama bekerja pada Badan Pusat Statistik Purwakarta enggan menjawab, dengan dalih karena tidak diperlihatkan surat tugas.
“Saya gamau jawab kalau anda tidak ada surat tugas,”ucap staf tersebut, Kamis(25/01/2024).

Disisi lain wartawan secara legalitas maupun kode etik jurnalistik telah memperkenalkan diri serta menunjukan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku hingga 30 November 2024 dan kartu Wartawan Muda yang diterbitkan oleh Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dengan landasan SK Dewan Pers No.05/SK-DP/I/2011.

Ketika ditelusuri melalui web Purwakartakab.bps.go.id, staf yang menolak kedatangan wartawan diketahui bernama Adi Yuliandi bekerja sebagai Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik di BPS Kabupaten Purwakarta.

Dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Ketentuan Pidana pasal 18 ayat 1 disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidanan penjara paling lama dua(2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Hingga berita ini dimuat, Kepala Badan Pusat Statistik(BPS) Kab. Purwakarta Dani Jaelani belum dapat dimintai tanggapan atas sikap stafnya yang menolak kedatangan wartawan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. (Ricardo Sibuea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Sebut, Buruh di Karawang mempunyai Peran Penting untuk Kemajuan Karawang

Karawang – Bupati Kabupaten Karawang bersama dengan Forkopimda menghadiri acara ...