Panwascam Rengasdengklok Libatkan ASN Guru dan DKM Dalam Sosialisasi Partisipatif Pemilu

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rengasdengklok menggelar sosialisasi partisipatif masyarakat

Karawang – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Rengasdengklok menggelar sosialisasi partisipatif masyarakat pada pemilihan umum serentak tahun 2024. Pada Senin, 29 Januari 2024 di salah satu rumah makan Jalan Proklamasi Rengasdengklok.


Sosialisasi yang disampaikan pada ASN guru dan perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Rengasdengklok tersebut guna memberikan pengetahuan dalam kepemiluan.


Terlebih lagi dalam peraturan pemilu ASN harus menjaga netralitas. Tidak memihak pada salah satu calon presiden, wakil presiden atau calon legislatif. Sehingga, ASN diingatkan agar tetap menjaga netralitasnya.
Selain ASN, juga DKM dan masyarakat umum ikut serta mengawasi dalam pemilu. Saat ini adalah Rajab biasanya kegiatan PHBI di tempat sarana ibadah. Oleh karena itu, para DKM diberikan imbauan agar sarana ibadah tidak dijadikan tempat kampanye.


Lalu, masyarakat umum bisa menjadi pengawas. Bila ditemukan pelanggaran bisa melaporkan hal itu ke pengawas pemilu tingkat desa/kelurahan atau ke pengawas pemilu tingkat kecamatan.

Yayah Nerawati, Amd, Ketua Panwas Kecamatan Rengasdengklok mengatakan, adanya sosialisasikan pengawasan pemilu tidak terlepas dalam peraturan. Hal netralitas ASN perlu dijaga, larangan kampanye di tempat ibadah. Maka itu, kita mengundang ASN dan DKM se-Rengasdengklok.


“Calon datang ke masjid boleh. Tetapi tidak dalam kampanye. Apalagi sekarang ini, bulan rajab. Biasanya masyarakat menggelar kegiatan isra miraj. Waspada dijadikan ajang kampanye,” katanya didampingi Asep Saepudin Kordiv P3S dan Ade Sutisna, Kordiv Hukum dan Humas Panwas Kecamatan Rengasdengklok.


Lanjutnya, setelah ada sosialisasi para ASN di sekolah bisa mengetahui peraturan. Selain netralitas, ASN guru juga mengetahui larangan sarana pendidikan dijadikan tempat kampanye. Jangan sampai tempat sarana pendidikan dipasang spanduk calon, stiker atau alat pengenal diri lainnya yang menempel di tempat pendidikan.


“Jika mengetahui ada yang akan menempelkan spanduk, stiker atau alat pengenal lainnya disarana pendidikan, ASN ini bisa menegur nya tidak diperbolehkan,” lanjutnya.
Sosialisasi partisipatif ini sinergitas dengan media massa. Insan pers dilibatkan menjadi narasumber sosialisasi partisipatif masyarakat pada pemilihan umum serentak tahun 2024.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sekolah Sahabat Anak Diterapkan, Begini Manfaatnya

Karawang – Program Sekolah Sahabat Anak di Karawang saat ini ...