10 Ribu Guru Ngaji Akan Diberikan Bantuan Uang Tunai

Gambar int/guru ngaji

KARAWANG – Sebanyak 10.000 orang guru ngaji akan diberikan bantuan uang tunai sebesar 1,5 juta oleh pemerintah daerah Karawang.

Tahun 2024 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memberikan bantuan berupa uang untuk guru ngaji sampai dengan Amil. Irlan Suarlan, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Karawang menyampaikan ada sebanyak 10.000 orang guru ngaji yang akan diberikan bantuan dengan jumlah sebanyak 1,5 juta setiap orang. Selanjutnya untuk 2.000 orang guru DTA, 400 orang guru RA, 1.600 orang guru TPQ, 800 orang guru MI dan 450 orang guru Mts serta petugas Amil akan diberikan bantuan sebesar 1,2 juta. Tidak hanya itu untuk petugas marbot Masjid pun akan diberikan bantuan sebesar 1 juta.

“Kalau guru ngaji se Kabupaten Karawang untuk jumlahnya itu 10.000 orang, guru DTA 2.000, guru RA 400 orang, guru TPQ 1600, guru MI 800, guru Mts 450. Kalau guru ngaji besarannya 1,5 juta dan untuk guru DTA sampai Amil itu sama 1,2 juta, marbot 2.453 orang itu besarannya 1 juta,” ujarnya Selasa (12/3/2024)

Penyaluran bantuan akan dilakukan pada Rabu (13/3) untuk Kecamatan Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya. Kemudian ia menjelaskan kriteria guru ngaji yang diperbolehkan memperoleh bantuan untuk pertama wajib mempunyai murid minimal 15 orang, telah bekerja sebagai guru mengaji minimal satu tahun, mempunyai alamat KTP dan domisili Karawang. Selanjutnya menyertakan foto bukti kegiatan belajar mengajar, bukan anggota PNS, TNI dan Polri. Syarat lainnya minimal usia 17 tahun, mendapatkan surat keterangan mengajar yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

“Rencana besok sudah mulai di distribusikan di Kecamatan Tirtajaya, Pakisjaya, Batujaya. Kalau guru ngaji itu kriterianya minimal muridnya 15 orang, mempunyai KTP Karawang yang sudah di verifikasi oleh pemerintah desa setempat, surat keterangan mengajar yang ditandatangi kepala desa atau lurah, minimal telah mengajar 1 tahun, berusia minimal 17 tahun, ada foto kegiatan belajar mengajar, tidak menerima bantuan dari APBD dan APBN, bukan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri,” tambahnya.

Distribusi bantuan akan dilakukan melalui Bank Jabar. Penyaluran akan dilaksanakan secara langsung ke masing-masing desa. Sejauh ini distribusi bantuan itu akan mengikuti jadwal teraweh keliling yang telah ditetapkan.

“Misalkan besok ada di kecamatan Tirtajaya, Batujaya dan Pakisjaya jadi pembagiannya besok untuk kecamatan itu. Penyaluran bantuannya melalui Bank Jabar langsung disalurkan ke masing-masing desa. Pendistribusian mengikuti jadwal teraweh keliling,” tutupnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...