Kurun Waktu 2 Bulan Polres Karawang berhasil Amankan 24 Tersangka Narkotika dan OKT

Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat keras terlarang

Karawang – Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat keras terlarang (OKT) dalam kurun waktu 2 bulan, sebanyak 24 tersangka yang berhasil diamankan.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo mengatakan, dalam kurun waktu 2 bulan periode Februari – Maret 2024 Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 18 kasus.

Adapun rinciannya, 13 kasus narkotika dengan 18 tersangka dan 5 kasus obat keras terlarang dengan tersangka 6 orang.

“Barangbukti yang diamankan total sabu 371,08 gram, ganja 2.575,36 gram dan okt 15.829 butir berupa pil hexyimer dan tramadol,” ungkapnya, pada Senin, (18/3/2024).

Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan okt ini, Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelematkan 20.000 korban jiwa di wilayah Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin menambahkan, modus yang digunakan jaringan narkotika dan okt untuk transaksi adalah cara lama, yaitu menggunakan sistem Cash on Delivery (COD).

“Modus transaksi, menggunakan modus lama cod mereka membeli dengan cara transfer duluan, kemudian nanti mereka memberikan peta (lokasi) untuk mengambil barangnya dimana,” bebernya.

Adapun pasal yang disangkakan antara lain, tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Junto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Tersangka kasus ganja disangkakan Pasal 114 ayat 1 Junto 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus okt disangkakan Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan barang bukti yang berhasil kami aman berupa sabu sebanyak 371,08 gram, ganja 2.574, 36 gram dan 15.829 pil heximer serta tramadol,” pungkasnya.(aip/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...