Empat Panitia Pemilu Dinyatakan Melanggar Kode Etik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang

Karawang – Empat orang panitia pemilihan umum di dari 3 kecamatan telah melanggar kode etik ketika Pemilu 2024 berlangsung.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang telah memutuskan 4 orang panitia pemilu yang melanggar kode etik selama Pemilihan Umum (Pemilu) berlangsung.

Engkus Kusnadi, Ketua Bawaslu Karawang menyampaikan empat orang tersebut yakni AM yang berasal dari Kecamatan Lemahabang, H berasal dari Kecamatan Cikampek, kemudian H dan HM berasal dari Kecamatan Pakisjaya. Pelanggaran yang telah dilakukan berupa penggelembungan suara. Meski begitu dari semua orang tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana Pemilu.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, keempat anggota PPK itu diduga melakukan penggelembungan suara di wilayahnya yang dikenakan pelanggaran kode etik dan tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. Surat rekomendasi ini berisi tentang pemberhentian secara tetap bagi empat orang tersebut. Tidak hanya itu empat orang ini juga tidak akan diterima kembali sebagai penyelenggara pemilu.

“Selain itu, kita juga merekomendasikan KPU Karawang agar menegur keras sisa empat anggota PPK Lemahabang dan Cikampek, karena tidak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang. Dan juga melakukan karantina bagi mereka,” tambahnya.

Kusnadi menjelaskan untuk di Kecamatan Pakisjaya terjadi adanya penggeseran perolehan suara antara dua calon legislatif dari Partai Demokrat. Kemudian untuk di Kecamatan Lemahabang terjadi penggeseran suara dari Partai Golkar. Selanjutnya di Cikampek terjadi untuk calon legislatif dari Partai PKB.

“Kemudian di Lemahabang, dilakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar. Untuk di Cikampek, terjadi dugaan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB,” lanjutnya.

Ia menegaskan akan menindaklanjuti kasus pelaporan kecurangan selama proses pemilu. Kusnadi mempunyai harapan agar tidak ada lagi badan Ad-hof yang melakukan kecurangan.

“Tidak ada toleransi, kita ingin pemilu yang luber dan jurdil. Maka hal ini harus ditegaskan dan ditindaklanjuti tanpa memandang siapa yang melapor dan diduga melakukan kecurangan,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Bupati Aep Sebut, Buruh di Karawang mempunyai Peran Penting untuk Kemajuan Karawang

Karawang – Bupati Kabupaten Karawang bersama dengan Forkopimda menghadiri acara ...