Purwasari – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam rangka Antisipasi Penyebaran Wabah Covid -19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro Dasar Hukum Inpres No. 6 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Jabar no. 72/KS 13/HUKHAM dan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor : 443/72-Disperindag
Kapolsek Iptu Marsad menyampaikan bahwa Oprasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam memutus rantai Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Rangka penerapan PPKM kegiatan tersebut bertempat di Depan Mako Polsek Purwasari, Kamis (01/04/2021)
Personil Gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Purwasari yang dipimpin oleh Kanit. Binmas Polsek Purwasari. Aiptu. Endang. Edi. Purnama, ujar Kapolsek.
Kapolsek juga menuturkan bahwa anggotanya menyampaikan Sosialisasi penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro, Mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir, Memakai Masker, Menjaga jarak ( Sosial Dastancing ) dan Menghindari kerumunan.(rls)
Sumber : FB Humas Polres Karawang