Ini Dia Daerah Kawasan Tambang di Purwakarta

PURWAKARTA – Sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta masuk ke dalam kawasan pertambangan. Pemkab setempat pun memperbolehkan pihak tertentu mengembangkan aktivitas pertambangan di wilayah yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purwakarta Nurtjahya melalui Kabid Perizinan Yadi Heriyadi mengatakan, kawasan peruntukan pertambangan itu dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya, kawasan pertambangan mineral logam, kawasan pertambangan mineral non logam, kawasan pertambangan batuan, kawasan pertambangan migas, dan kawasan pertambangan panas bumi.

“Kawasan pertambangan itu berlokasi di kecamatan berbeda, namun ada juga satu kecamatan menjadi kawasan dua pertambangan,” kata dia, Sabtu (10/8/2019), dilansir Ayopurwakarta.com

Ia menjelaskan, kawasan pertambangan mineral logam berada di Kecamatan Sukatani, kawasan pertambangan mineral nonlogam meliputi Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, dan Kecamatan Tegalwaru.

“Untuk kawasan pertambangan batuan meliputi Kecamatan Plered, Kecamatan Sukatani, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibatu, Kecamatan Kiarapedes, Kecamatan Babakancikao, dan Kecamatan Bungursari,” ujar Yadi.

Kecamatan yang menjadi kawasan pertambangan migas meliputi Kecamatan Kiarapedes, dan Kecamatan Cibatu. Kawasan pertambangan panas bumi meliputi Kecamatan Kiarapedes, Kecamatan Wanayasa, serta Kecamatan Bojong.

Yadi menambahkan, Kendati telah menjadi kawasan peruntukan pertambangan, setiap pihak yang mengajukan izin pertambangan belum tentu mendapat persetujuan, karena ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh dan akan dikaji dampak yang bisa ditimbulkan, baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Jika hasil kajian berdampak atau akan menimbulkan suatu hal kurang baik, maka tidak akan disetujui,” ucap dia.

Soal izin usaha pertambangan (IUP) dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Hal tersebut sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa pemerintah provinsi mengambil alih Izin Usaha Pertambangan dari tangan pemerintah kabupaten.

“Wilayah Purwakarta masuk kawasan pertambangan memang sesuai Perda kami, tapi soal izin ada di pihak provinsi,” ujar Yadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Program Keagamaan untuk Santri Lapas Karawang

KARAWANG – Lapas Kelas II Karawang memberikan program keagamaan bagi ...