LBH Cakra Lakukan Portes Keras ke Bawaslu

Karawang – Lembaga Bantuan Hukum Cakra (LBH CAKRA) Hilman Tamimi menyebut, Bawaslu Kabupaten Karawang harus aktif dalam membuka informasi publik terhadap kasus yang sudah ditangani. Karena dinilai lemahnya bawaslu Karawang dalam penegakan hukum (Law Emforcemen).

“Pelanggaran Pilkada maka harus di evaluasi dan dikontrol secara bersama-sama dari sisi kinerja dan sistem kordinasi yang kurang pro aktif dalam memberikan sosialisasi dimasyarakat dan segala bentuk segela pelanggaran pilkada,”ungkapnya Hilman Direktur LBH Cakra.

Hilman mengingatkan bawaslu harus bersih dari segala kepentingan elit politik jangan sampai malah menjadi pemicu kegentingan politik ditengah masyarakat yang dapat mengancam kemanan.

“Saya intruksi kepada kawan-kawan jaringan LBH Cakra di karawang sejak hari ini jika bawaslu kurang akomodatif dalam merspon femomena mejelang H-2 pelaksanaan pilkada karawang satukan kekuatan untuk melakukan protes keras terhadapnya,”jelas Hilman.

Berdasarkan pengamatanya fenomena politik uang atau politik perut akan menggelit pada H-2 sampai pada malam hari jelang pecoblosan sampai fajar tiba. Yang biasa disebut dengan Istilah serangan fajar mungkin sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita, serangan fajar adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang yang mencalonkan diri sebagai seorang pejabat, demi memperoleh sebuah kemenangan.

“Hal itu dilakukan secara terstruktur dan masif demi memperoleh kemenangan,”terangnya.

Adapun awal mula terjadinya serangan fajar sudah terbilang cukup lama, hal itu terjadi ketika Thomas Stanford Raffles memberlakukan sistem pemilihan kepala desa tidak lagi diwariskan secara turun temurun melainkan dipilih langsung oleh masyarakat Kemudian dalam Staatblad No.490 juga memuat aturan yang disebut IGOB (Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten, yang mengatur regulasi pemerintahan desa aturan tersebut mengatur tentang aturan baru yang memuat wewenang pemerintah desa serta aturan terkait dengan susun organisasi termasuk tata tertib beserta aturan hukum lainnya salah satunya kepala desa di pilih langsung oleh rakyat.

“Sejak saat itulah muncul yang namanya politik uang di Indonesia,”ucapnya

Jika pada saat ini seorang calon pejabat yang masih menggunakan sistem serangan fajar atau politik uang, berarti orang tersebut mengamalkan dan mewariskan budaya negatif dari pemerintah belanda di era kolonial.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Buruan Daftar ! KPU Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada Karawang

KARAWANG – Pemilihan Kepala Daerah akan memasuki tahapan seleksi untuk ...