Seorang Wanita Muda Ditangkap Satresnarkoba Polres Karawang

Karawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang mengamankan seorang wanita muda dalam kepemilikan kasus narkotika jenis sabu di pinggir jalan Jalan Bugel, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Kamis (16/6/2022) pukul 11.30 wib.

Awalnya, wanita muda berinisial RF (27) asal warga Dusun Jatimulya, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ini menjadi pengedar sabu lantaran sering melakukan Video Call Seks (VCS) dengan seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman pidana disebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) disalah satu wilayah di Jawa Barat.

Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa mengungkapkan, penangkapan ini ketika Tim Samapta Presisi sedang melakukan patroli di sekitaran Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe, kemudian menemukan salah seorang yang mencurigakan. Sehingga saksi langsung mendatangi TKP untuk menghampiri orang yang mencurigakan tersebut sampai pada akhirnya wanita itu berhasil ditangkap.

“Anggota Samapta temukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip bening berisikan sabu yang sudah ditempel dan 16 bungkus plastik di dalam tas dengan total berat brutto sebesar 27,08 gram. Kemudian saksi menghubungi anggota yang bertugas di Unit Idik II Satresnarkoba, sehingga dilakukan pengembangan dan diinterogasi terhadap pelaku,” kata Edi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/18/ancaman-narkoba-makin-gawatpii-karawang-gencar-lakukan-pencegahan/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/17/waroeng-steak-shake-restoran-resmi-beroperasi-di-karawang/

BACA JUGA : https://www.faktajabar.co.id/2022/06/17/dprd-karawang-minta-dlhk-tinjau-air-sumur-warga-yang-menghitam-di-cikampek-timur/

Edi yang didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Karawang, IPTU Andi Sabri bersama anggota opsnalnya, langsung melakukan pengembangan lanjutan karena berdasarkan hasil pengakuan RF, dirinya masih menyimpan beberapa paket narkotika jenis sabu lainnya yang disimpan di kosannya itu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya (kosan) pelaku yang berada di daerah Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kami berhasil menemukan barang bukti serupa (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 4 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu dengan total berat brutto sebanyak 43,51 gram. Barang bukti lainnya juga berhasil kita amankan, seperti 3 unit timbangan elektrik serta satu unit ponsel milik pelaku yang dijadikan sebagai alat untuk bertransaksi,” ungkapnya.

“Dari hasil penggeledahan di kosannya dan barang bukti yang dibawa oleh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 70,59 gram,” jelas Edi menerangkan.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pihaknya kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, kata Edi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari kenalannya yang berada di dalam salah satu Lapas di daerah Jawa Barat.

“Pelaku juga mengaku bahwa awalnya itu hanya menjadi teman VCS dari kenalannya tersebut yang berstatus sebagai narapidana, dan kenalan pelaku ini diketahui sebagai seorang pengendali narkotika di dalam salah satu Lapas di Jawa Barat,” ungkapnya.

Diketahui darinya juga, RF mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Akew (belum tertangkap alias DPO, red). Kemudian, sambung Edi, pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu ini pun langsung dibawa ke Mapolres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif menggunakan sabu-sabu. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjaranya minimal selama 5 tahun,” jelasnya.

Sementara itu ditambahkan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono meminta kepada masyarakat di Kabupaten Karawang agar tidak takut untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika disekitarnya. Sebab, pihaknya menjamin kerahasiaan akan identitas dari masyarakat yang memberikan laporan informasi tersebut.

“Keberhasilan kami dalam menekan angka peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Karawang, juga tentunya berkat kerjasama dari masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkotika. Sehingga kami berharap agar masyarakat turut serta untuk berperan penting guna membantu Polri dalam memberantas narkotika,” jelasnya.

Karenanya, tambah Aldi, masyarakat bisa menyampaikan informasi kaitan dengan peredaran atau penyalagunaan narkotika melalui program ‘Lapor Pak Kapolres’, baik melaporkannya melalui pesan WhatsApp di nomor 0822-1127-2003 atau melalui DM (Direct Massage) akun Instagram-nya @KapolresKarawang, atau layanan bebas pulsa di nomor 110.

“Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan kesatuan kami di Satresnarkoba Polres Karawang dalam menindaklanjuti setiap laporan atau informasi dari warga,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Dinkes Catat 655 Kasus DBD, 2 Anak Meninggal Dunia

KARAWANG – Dinas Kesehatan Karawang melakukan penyelidikan epidemiologi sebagai salah ...