Sidang Lanjutan Kasus “RENA” Purwakarta, Eksepsi Ditolak JPU

Purwakarta – Pengadilan Negeri Purwakarta kembali gelar sidang lanjutan atas kasus empat wartawan “RENA” yang diduga terlibat dalam kegiatan pemerasan dan pengancaman terhadap beberapa Kepala Desa di Purwakarta.

Materi sidang hari ini adalah pemberian tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Miftah Winata, S.H., M.H., terhadap eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Penasihat Hukum, NR. Icang Rahardian, S.H. Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (14/02/2023). Muhammad Miftah Winata, S.H., M.H., membacakan pendapatnya mengenai eksepsi yang telah disampaikan oleh NR. Icang Rahardian, S.H. pada hari Selasa (6/2/2023).

Adapun poin-poin yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu mengenai eksepsi yang menyatakan bahwa “terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum”.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, hal ini bukanlah salah satu ruang eksepsi, karena pihaknya telah memberikan hak terdakwa namun tidak dipergunakan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pernyataan pada tanggal 10 Oktober 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum.

Poin selajutnya membahas mengenai eksepsi yang menyatakan bahwa “surat pernyataan dinilai tidak cermat dan tidak lengkap”. Menurut JPU, keberatan mengenai hal ini tidak akan ditanggapi, karena surat pernyataan yang ada sudah memenuhi formil dan materiil serta sudah sesuai dengan Undang-Undang.

Sehingga atas tanggapan di atas, Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa :

  1. Eksepsi tidak dapat diterima
  2. Surat dakwaan sudah sesuai Undang-Undang
  3. Perkara dakwaan tetap dilanjutkan.

Jadwal Sidang selanjutnya mengenai putusan surat Majelis Hakim akan digelar pada hari Rabu 22 Februari 2023 mendatang.(Sibuea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sistem Oneway, Contraflow Mampu Mengurai Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik

KARAWANG – Kepadatan mulai terlihat di jalan tol saat puncak ...