Menara Microcell Hanya Terdata 52, Sisanya Milik Makhluk Astral?

Purwakarta – Menara Telekomunikasi menurut Peraturan Daerah(Perda) Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2012 adalah bangunan yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul yang diperuntukkan sebagai Jaringan Telekomunikasi.

Salah satu jenisnya yaitu Tiang(Pipa Besi Tunggal), yang bertebaran di beberapa wilayah Khususnya Kab. Purwakarta terlihat begitu tumbuh subur layaknya jamur, menarik perhatian Wartawan Faktajabar.co.id untuk melakukan penelusuran, milik siapa Tiang(Pipa Besi Tunggal) serta bagaimana prosedur sebelum hingga pasca berdirinya Tiang(Pipa Besi Tunggal) tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Purwakarta melalui Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dheny Suryapridana saat ditemui Wartawan Faktajabar.co.id di ruang kerja menjelaskan, tidak ada pemberitahuan terkait adanya aktifitas pemasangan Tiang(Pipa Besi Tunggal) dimalam hari beberapa waktu lalu serta ada pengajuan untuk pemasangan/pembuatan Tiang(Pipa Besi Tunggal) beberapa bulan lalu, hanya sebatas rekomendasi kepada DPMTSP Purwakarta sesuai persyaratan yang ada dalam aturan, namun saat disinggung milik siapa saja Tiang – tiang(Pipa Besi Tunggal) tersebut, belum dapat dijawab.
“Ga ada sama sekali bang itu provinsi, ada bang(Pengajuan beberapa bulan ke belakang), kita hanya merekomendasikan ke PTSP sesuai persyaratan yang ada, ada di iksan datanya, nanti saya hubungi iksan untuk ketemu sama abang”Jelas Dheny di Ruang Kerja, Kamis(22/06/2023).

Sementara Gumelar Sujono Kepala Bidang Telematika Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Purwakarta, Senin(19/06/2023) saat dikonfirmasi mengungkapkan, sebanyak 391 Menara Base Transceiver Station(BTS) dan 52 Menara Microcell terdata, serta senada dengan Dheny tidak ada pemberitahuan terkait adanya aktifitas pemasangan Tiang (Pipa Besi Tunggal) malam hari dalam beberapa waktu lalu.


“Pokoknya yang terdata di kita 391 menara BTS, 52 menara Microcell, ga ada sama sekali bang(Pemberitahuan pemasangan tiang)”Ungkap Gumelar kepada Wartawan.

Lebih lanjut, Octi Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Purwakarta saat dihubungi, untuk menanyakan Izin diduga merupakan provider yang melakukan aktifitas Pemasangan Tiang (Pipa Besi Tunggal) malam hari beberapa waktu yang lalu enggan menjawab secara spesifik.


“Sekarang kan pengusaha bisa daftar langsung atau memohon ijin ke pemerintah kabupaten lewat oss, jadi ada beberapa yang bisa terbit otomatis tanpa persetujuan dari kita”Kata Octi melalui pesan WhatsApp, Senin(12/06/2023). (Ricardo Sibuea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Usulan Penggabungan Dinas Perikanan dan Pertanian Sebagian Besar Internal Pansus Menolak

Karawang – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang dengan agenda penetapan ...