Masih Banyak Menara Microcell Belum Teridentifikasi, Komisi II DPRD Purwakarta : Secara Otomatis Pemda Purwakarta Dirugikan

Purwakarta – Mengacu pada Perda Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi, sudah tertuang didalamnya klasifikasi dan spesifikasi tentang tata cara pengajuan pemasangan/pembangunan Jenis Menara Telekomunikasi, baik dalam proses perencanaan hingga pasca pemasangan.

Maraknya Tiang – tiang (Menara Microcell) berdiri tegak yang masuk kategori salah satu jenis Menara Telekomunikasi, diduga kuat Ratusan bahkan Ribuan belum memiliki ijin serta tidak diketahui milik siapa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang Pemeliharaan diwakili oleh Kepala Seksi Pemeliharaan mengatakan, sepanjang tahun 2022-2023 ada 4 perusahaan yang mengajukan permohonan dengan variasi warna ujung Menara Microcell berbeda – beda, yaitu PT. ISI, PT. LNT, PT. EMR, PT. LS, diperkirakan lebih dari 52 Menara Microcell.
“Tahun 2023 itu ada 2 provider ya, PT. LN dan PT. EMR, saya kirim titiknya, ini lebih dari 52 yang tahun 2023, setau saya baru 1(yang dapat ijin)”Kata Riksan Kasi Pemeliharaan kepada Wartawan, Jumat(23/06/2023).

Menyikapi hal tersebut, H. Alaikasallam, S.H.I Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta membidangi Ekonomi dan Keuangan mengungkapkan, mendorong dinas terkait yang secara aturan mesti terlibat dalam proses pengurusan izin menara microcell, melakukan pengawasan ketat, sebab Pemkab Purwakarta akan dirugikan dari sektor Pendapatan Asli Daerah(APD) yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No.3 tahun 2018 perubahan atas Perda No.1 tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
“Intinya, kalau mekanisme perizinannya tidak ditempuh, secara otomatis pemerintah daerah dirugikan. Jika faktanya keberadaan menara microcell ini memang banyak yang tak berizin, kami minta Satpol-PP untuk melakukan penyegelan”Ungkap Alex sapaan akrab Sekretaris Komisi II tersebut.

Sementara, Octiviani Ruhiyanti Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Purwakarta saat dikonfirmasi tentang Ijin 4 Perusahaan(PT. ISI, PT.LNT, PT. EMR, PT. LS) serta jumlah Menara Telekomunikasi yang dicantumkan sepanjang Tahun 2022-2023 melakukan pengajuan, belum dapat dibeberkan kepada Wartawan.
“Saya tanya dulu kebagian data ya, soalnya takutnya ada yang terbit otomatis”Ucap Kabid Perizinan melalui Whatsapp, Jumat(23/06/2023).

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Purwakarta melalui Kepala Bidang Telematika Gumelar Sujono, Senin(19/06/2023) mengungkapkan kepada Wartawan, data yang diterima Diskominfo tercatat 391 Menara Base Transceiver (BTS) dan 52 Menara Microcell. (Ricardo Sibuea).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sinyal Kuat PDIP dan PKS Berkoalisi

Karawang – Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang silaturahmi ...