Mahasiswa Setuju Skripsi Jadi Aturan Syarat Kelulusan

Karawang – Mahasiswa UBP dan Unsika setuju dengan aturan skripsi tidak menjadi syarat kelulusan.

Peraturan Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi di dalam nya tercantum Tugas Akhir tidak wajib skripsi. Hal ini mendapatkan dukungan dari beberapa mahasiswa di dunia universitas yang terletak di Kabupaten Karawang. Muhamad Taufik, Mahasiswa Program Studi PPKn Universitas Buana Perjuangan menyampaikan ia persetujuan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan telah mempunyai artikel penelitian.

“Aku sendiri setuju kak cika, karna sekarang ini aku udah ada modal untuk lulus jalur non skripsi, kemarin ikut PKM itu jadi bisa non skripsi, tapi dengan catatan di ACC oleh dosen pembimbing PKM aku,” ujarnya Kamis (7/9)

Ia menyebutkan, UBP mempunyai dua jalur bagi mahasiswa untuk syarat kelulusan. Pertama dengan menulis skripsi, kemudian kedua dengan jalur PKM serta artikel jurnal yang telah mempunyai indeks. Ia menyampaikan sebagian besar mahasiswa di UBP menyetujui aturan itu.

“Jadi aku spill sedikit kebijakan di UBP, di UBP ada dua jalur untuk lulus skripsi dan non skripsi, nah non skripsi ini juga dibagi dua lagi, ada jalur PKM (Pekan Kreatifvitas Mahasiswa) dan jalur Artikel Jurnal terindeks. Sejauh ini sudah banyak yang tau kak, temen-temen ku angkatan 2019 juga sudah banyak yang lulus lewat jalur artikel jurnal,” tambahnya.

Terdapat pula Baldam Ibrahim, Mahasiswa Program Studi PGSD UBP mengungkapkan aturan ini membuat mahasiswa merasa bingung. Ia meminta agar aturan tersebut segera di sahkan. Ia mengaku kesulitan dalam proses pembuatan skripsi diakibatkan oleh dosen.

“Mudah mudahan segera di beri tembusan setiap perguruan tinggi. Sebab masalah skripsi dan ujiannya sangat membuat stress mahasiswa. Saya setuju kalo ada kebebasan mahasiswa bisa memilih skripsi atau non skripsi . Skripsi sulit bukan karena tidak mampunya mahasiswa dalam menulis,berpikir kritis dan bernalar sistematis namun sulitnya dosen dalam membimbing mahasiswanya,” ungkapnya.

Meski begitu ia menyampaikan persetujuan terkait kebijakan tersebut. Ia menyampaikan agar semua dosen dapat memperbaiki cara ketika membimbing, meningkatkan profesionalisme serta tanggungjawab.

“Saya mendukung/setuju terkait adanya kebijakan tentang tugas akhir yang tidak diwajibkan lagi tapi Skripsi, tesis maupun desertasi sebenarnya bukanlah sulit dan menjadi momok untuk mahasiswa tapi masalahnya pada dosen pembimbing yang harus dibenahi rasa tanggung jawab dan profesionalismenya. Kata membimbing seharusnya berarti “menuntun” mahasiswa dalam menulis,namun kenyataannya dosen kebanyakan menyulitkan tulisan mahasiswa sehingga mereka kebingungan,” lanjutnya

Cindy Lutfiah, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Singaperbangsa Karawang menyampaikan ia setuju dengan aturan itu. Ia menjelaskan dukungan ini dikarenakan skripsi tidak terlalu dipentingkan ketika bekerja. Ia mengungkapkan mempunyai keinginan untuk menciptakan aplikasi

“Sudah mengetahui, kalau bagi saya setuju aja karena skripsi itu tidak terlalu penting di pekerjaan. Ketika bekerja yang dilihat kemampuan bukan skripsi. Sejauh ini belum ada penjelasan apapun dari kaprodi, yang aku liat itu seperti membuat project. Belum ada konfirmasi apapun dari pihak kampus, maunya yang baru tapi kalau dari kampus masih skripsi aku ikutin. Aku mau membuat aplikasi nantinya,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Tiga Warga Pekalongan Tenggelam di Kolam Buatan Proyek PT Sinarmar

Karawang – Tiga pekerja proyek meninggal dunia usai tenggelam di ...