Program Beasiswa Kuliah Jalur Akademis & Non Akademis, Ini Syaratnya

Karawang – Infonya nih buat mahasiswa di Karawang maupun diluar Karawang untuk mendapatkan beasiswa dari Pemkab Karawang melalui program Karawang Cerdas (Kacer) Tahun 2023. Tak tanggung-tanggung, pemkab siapkan anggaran Rp20 milyar untuk beasiswa Karawang Cerdas.

Lalu bagaimana caranya? Melalui instagram kesrasetdakabkarawang menyampaikan informasi beasiswa Karawang Cerdas.

warga Karawang dibuktikan dengan kartu keluarga dibuktikan dengan legalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Warga Karawang yang lahir diluar Karawang harus bersekolah SD,SMP dan SMA di Karawang dibuktikan dengan ijazah. Mahasiswa yang mempunyai IPK minimal 3,00 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program ilmu sosial dan humaniora. IPK minimal 2,75 pada dua semester terakhir bagi mahasiswa program Ilmu Sains dan Teknologi. Mahasiswa yang kuliah di luar Kabupaten Karawang di Perguruan Tinggi berstatus Negeri. Surat keterangan masih aktif di Perguruan Tinggi. Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
Kartu mahasiswa/surat keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa.

Tingkat Perguruan Tinggi Jalur ASN, TNI, Polri. Syaratnya, untuk ASN yang orangtuanya berpangkat/golongan tertinggi II d dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi. Untuk TNI yang orangtuanya berpangkat tinggi pembantu Letnan Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi. Untuk Polri yang orangtuanya berpangkat tinggi Ajun Inspektur Polisi Satu dibuktikan dengan SK pangkat terakhir dan dilegalisasi.

Surat rekomendasi dari atasan langsung.
Surat keterangan aktif dari perguruan tinggi
Kartu mahasiswa/surat keterangan bagi mahasiswa yang belum mempunyai kartu mahasiswa. Caranya adalah melakukan pendaftaran melalui link http://beasiswacerdas.karawangkab.go.id dengan mengisi sesuai petunjuk yang ada.

Selain perguruan tinggi, tingkat SMA dan sederajat pun sama. Beasiswa untuk jalur Paskibraka. Syaratnya adalah siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang. Kemudian, warga luar Karawang yang bersekolah di Kabupaten Karawang dibuktikan dengan surat keterangan dari sekolah. Juga mempunyai SK sebagai pengibar bendera HUT RI di Tingkat Kabupaten/Provinsi/Nasional.

Sedangkan jalur pendaftaran keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Syaratnya adalah warga Karawang dibuktikan dengan kartu keluarga dibuktikan dengan legalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Warga Karawang yang lahir diluar Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Karawang dibuktikan dengan ijazah.Terdaftar sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah.

Juga ada jalur Tahfidz Quran. Syaratnya ialah warga Karawang dibuktikan dengan kartu keluarga dibuktikan dengan legalisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang. Warga Karawang yang lahir diluar Karawang harus bersekolah SD dan SMP di Karawang dibuktikan dengan ijazah. Memiliki sertifikat dan atau surat keterangan tahfidz quran yang dikeluarkan oleh sekolah yayasan/lembaga tahfidz quran minimal 5 juz dan dilegalisasi oleh Kementrian Agama Karawang. Siswa SMA sederajat bersekolah di Kabupaten Karawang maupun di luar Kabupaten Karawang berstatus negeri atau swasta. Surat keterangan masih aktif belajar dari sekolah. Lolos test yang diselenggarakan oleh panitia. (red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Sinyal Kuat PDIP dan PKS Berkoalisi

Karawang – Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang silaturahmi ...