Catatan Hitam Terhadap Kemerdekaan Pers di Purwakarta!

Purwakarta – Kalangan Jurnalis di Purwakarta dibuat geram atas tindakan oknum aparat Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Wartawan salah satu media online, Jumat 17 November 2023.

Dilansir melalui media rmoljabar.id , insiden tersebut terjadi, bermula pada saat AS wartawan salah satu media online melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Citalang, berdasarkan informasi yang diterima terkait alokasi program ketahanan pangan. Setelah konfirmasi, AS melakukan pengecekan kelapangan, dalam proses pengecekan tersebut, AS disinyalir mendapatkan intimidasi serta pemukulan yang dilakukan oleh oknum Aparat Desa Citalang.
“Setelah mengkonfirmasi perihal tersebut pada kepala desa, saya melakukan pengecekan ke lapangan. Nah, kejadian pemukulan dan intimidasi terjadi dalam proses tersebut,”ucap AS dikutip melalui media rmoljabar.id, Jumat(17/11/2023).

Dalam Undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers “pasal 1 ayat (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”, pasal 4 ayat (1)”Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warna negara”, pasal 8 “Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum” dan Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000(Lima Ratus Juta Rupiah).

Menyikapi adanya dugaan penganiayaan oleh oknum aparat desa citalang, Ketua Apdesi DPC Purwakarta Tatang Taryana mengungkapkan, selain melakukan upaya mediasi, dengan tegas tidak membenarkan tindakan tersebut dan akan memberikan sanksi Administrasi kepada terduga pelaku oknum aparat Desa Citalang.
“Mudah – mudahan ini memang prosesnya bisa dilakukan mediasi, kita tidak membenarkan apapun itu yang terkait dengan tidak kekerasan, akan ada sanksi administrasi dari pemerintahan kecamatan,”ungkap Tatang Taryana selepas melakukan pembicaraan dengan AS di salah satu ruangan di Polres Purwakarta, Jumat(17/11/2023).

AS setelah keluar dari salah satu ruangan di Polres Purwakarta, tidak banyak komentar, ketika ditanya perihal langkah selanjutnya yang akan dilakukan(proses hukum atau tidak).

Meskipun tidak ada laporan kepolisian, mayoritas jurnalis yang datang untuk memberikan dukungan moral di Polres Purwakarta, mereka tetap mengecam segala macam tindak kekerasan terhadap kebebasan pers.(Ricardo Sibuea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPU Karawang Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pilkada Serentak 2024

Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat ...