Paguyuban Ojek Online Minta Kesetaraan Tarif

Paguyuban Ojek Online

Karawang – Paguyuban Ojek Online meminta adanya keseteraan tarif di Karawang. Saat ini tarif bagi ojek online Karawang lebih rendah 35 persen dari kabupaten yang lain.

Paguyuban Ojek Online di Kabupaten Karawang mengadakan aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah 2. Ketua Paguyuban Ojek Online Karawang, Guruh Yanuar menyampaikan teman paguyuban ojek online menilai kepala dinas perhubungan telah lalai dalam menjalankan tugas yang telah diberikan secara langsung oleh bupati. Tugas ini berupa peninjauan secara langsung kepada aplikator untuk melakukan kesetaraan tarif. Selanjutnya untuk melakukan hiring agar melihat komposisi hukum yang dapat digunakan.

“Tuntutan yang pertama itu keseteraan tarif lalu yang ke dua menindaklanjuti sikap Kadsihub Karawang dinilai enggan memonitoring apa yang sudah di delegasikan oleh Bupati Karawang. Di Aksi 26 Juli sudah menugaskan Kadishub Karawang untuk turun langsung meninjau semua aplikator yang ada untuk melakukan kesetaraan tarif dan kedua mengajak berdiskusi Kementrian Perhubungan untuk melakukan hiring agar bisa terlihat komposisi hukum yang bisa kita ambil untuk algoritma perhitungan tarif,” ujarnya Kamis (23/11)

Ia menjelaskan kesetaraan tarif dilihat dari biaya operasional kendaraan dan UMK Karawang yang saat ini tinggi. Ia mengaku tarif ojek online di Karawang lebih rendah sebesar 35 persen dari kabupaten yang lain. Ia menegaskan ketika permintaan tidak terpenuhi maka akan melakukan konvoy secara besar.

“Keseteraan tarif disini bukan hanya melihat dari biaya operasional tapi juga melihat dari UMK Karawang yang sangat tinggi tapi realitanya tarif ojek online di Karawang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kabupaten yang lain. Perbedaan tarifnya bisa 35 persen. Sehingga kami menilai pemerintah teledor dan tidak mampu mensejahterakan ojek online. Kemungkinan besar kita akan konvoi jika tuntutan kami tidak di realisasikan. Tarif persatu kilometer yang berlaku saat ini adalah Rp 2600 untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 10.400 untuk mobil dan itu tidak cukup bagi kami,” tambahnya.

Selain dua permintaan itu, ada juga hal lain yang diajukan. Kasus ini berupa adanya dugaan korupsi dalam penerangan jalan umum. Ia mengaku jika kondisi jalanan di Karawang masih tidak ada PJU yang layak.

“Ada hal lain terkait kasus tarif ini, ada juga kasus PJU yang dinilai dibiarkan saja. Sudah beberapa bulan tidak ada tindaklanjut, karena kami pengguna jalan aktif dan merasakan langsung gelapnya jalanan Karawang. Maka kami bersama LBH Arya Mandalika yang di duga adanya tindak pidana korupsi di sana,” imbuhnya.

Ia menegaskan jika akan terus mengawal surat undangan tersebut. Tindakan selanjutnya ketika pihak aplikator tidak memberikan respon maka akan mendatangi kantor dinas komunikasi dan informasi untuk melakukan pemblokiran aplikator tersebut.

“Kami akan mengawal sampai tuntas hal ini, jika dari aplikator tidak memberikan respon baik maka kami akan mendatangi kantor Diskominfo untuk meminta memblokir aplikator yang ada di Karawang,” jelasnya

Kepala Bidang Angkutan, Dodi Hermawan menegaskan dishub akan memberikan surat undangan kepada tiga aplikator pada Kamis (23/11) dan paling lambat surat akan diberikan pada Jumat (24/11). Ia juga menyampaikan waktu yang diberikan kepada aplikator selama 3 hari.

“Kami akan segera membuat dan melayangkan surat kepada pihak aplikator dalam waktu 3×24 jam. Apabila dalam waktu ini aplikator tidak memberikan respon maka kami akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Surat akan kami sampaikan hari ini dan paling lambat besok surat akan diberikan,” ungkapnya.

Hendra Supriatna, Direktur LBH Arya Mandalika menjelaskan jika dari dishub telah memberikan respon dengan mengeluarkan surat undangan pertemuan kepada aplikator. Sebagai kuasa hukum dari paguyuban, ia akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara jika aplikator tidak memberikan tanggapan apapun..

“Hari ini kami dari kantor hukum Arya Mandalika sangat kecewa dengan tidak hadirnya kepala dinas pada hari ini. Alhamdulillah Kabid dan kasi akan mengirimkan surat kepada tiga aplikasi, ketika mereka tidak hadir dalam undangan yang sudah diberikan oleh dishub akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara kepada tiga aplikasi tersebut,” pungkasnya.(red/fj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

1.500 Peserta Festival Sampah Ramaikan Hari Pendidikan Nasional

KARAWANG – Momen Hari Pendidikan Nasional, Persatuan Bank Sampah Sekolah ...