GMNI : Ranperda RTRW Tidak Urgen Harus Dibatalkan

Karawang – Sikapi rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang menilai Raperda tersebut tidak Urgensi.

“Tidak ada Urgensi utk saat ini mencabut Perda no 2 tahun 2013 tntg RTRW, sedangkan Perda tersebut masih berlaku sampai 2031. Kalo alasannya atas dasar Proyek strategis nasional, kenapa bukan bentuknya revisi, dan hanya perubahan penyesuaian saja yang dalam konteks PSN.” Kata Arief, Ketua GMNI Karawang (01/09/2022).

Lebih Lanjut, Kata Dia, “Tidak bisa yang menjadi dasar adalah Perda RTRW provinsi yang belum disahkan dan diundangkan. Bagaimana bisa harmonisasi penyelarasan dengan Perda RTRW provinsi yang belum diundangkan.” Ucapnya.

Arief mengatakan, Banyaknya lahan yang bisa digunakan sebagai zona industrial, pemerintah justrus makin memperluas wilayahnya.

“Begitu juga kawasan permukiman perkotaan, zonasi Perumahan masih luas kenapa malah mau ditambah dan mengorbankan lahan sawah teknis untuk dirubah menjadi permukiman.” Katanya.

Dirinya menyebut, beberapa wilayah di kabupaten karawang yang dalam raperda sebagai kawasan industri. Padahal akan memiliki konsekuensi bagi alam.

“Kenapa Kecamatan Pangkalan, Kota baru, Rengasdengklok dimasukan kedalam Zona Kawasan Industri, akan memiliki dampak alam luar biasa apalagi daerah pangkalan sebagai kawasan lindung.” Ujarnya.

Menurutnya, Ranperda tersebut harus segera dibatalkan. Sebab tidak mempunyai alasan yang konkrit.

“Tidak ada alasan yang rasional dan berdasar maka Raperda RTRW Karawang harus dibatalkan,” pungkasnya.(red)

Kontributor : Aip Buhori
Redaktur : ocim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

1.500 Peserta Festival Sampah Ramaikan Hari Pendidikan Nasional

KARAWANG – Momen Hari Pendidikan Nasional, Persatuan Bank Sampah Sekolah ...