KARAWANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Riesza Affiat mengatakan, calon anggota legsilatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Karawang tidak bisa mencalonkan jika tersandung kasus korupsi, narkoba dan seksualitas. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Menurutnya, apabila calon tetap memaksakan untuk mencalonkan diri harus diuji publik terlebih dahulu dengan membuktikan surat keterangan dari ...
Read More »